Ironis, Stop Buang Puntung tapi Boleh Buang Limbah Tambang – MAUL-UNDERGROUND

Rabu, 01 Februari 2012

Ironis, Stop Buang Puntung tapi Boleh Buang Limbah Tambang



Perwakilan masyarakat Sumbawa dalam konferensi pers yang digelar WALHI, Kamis (26/1/2012) di Jakarta menyesalkan kebijakan pemerintah memberikan izin pembuangan limbah tambang oleh Newmont Nusa Tenggara. Pembuangan limbah diizinkan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup no 92 pada bulan Mei tahun 2011, dikeluarkan oleh Gusti Muhammad Hatta.

"Izin ini ironis. Sekarang ada program bersih pantai. Kita buang rokok saja tidak boleh, tapi ini buang limbah tambang justru diperbolehkan," ungkap Amin Abdullah, perwakilan warga Sumbawa.

Akibat pembuangan limbah, nelayan kini harus merasakan dampak negatif. Nelayan sulit mencari ikan dan cumi-cumi yang biasanya mudah didapatkan pada musim tertentu.

"Sekarang, penangkapan cumi-cumi itu bisa dilakukan selama 3 hari, lalu tidak ada. Jadi kalau kami kelewatan, tidak akan dapat," jelas Amin. Sebelumnya, cumi-cumi menjadi salah satu tumpuan hidup nelayan. Satwa ini biasanya dipanen pada bulan Oktober sampai April secara terus menerus.

Pius Ginting, Manajer Kampanye Tambang dan Energi WALHI, mengatakan bahwa ijin pembuangan limbah tambang oleh Newmont sangat disesalkan karena beberapa hal. Pertama, pembuangan limbah tambang dilakukan di Teluk Senunu yang termasuk kawasan segitiga terumbu karang dunia. Limbah mengancam keanekaragaman hayati.

Izin pembuangan limbah juga bertentangan dengan Rencana Aksi Peningkatan Konservasi Keanekaragaman Hayati tahun 2003-2020 di mana pembuangan limbah ke laut harus dihentikan tahun 2004. Pembuangan limbah tambang ke laut ini juga termasuk yang terbesar di dunia.

Ironis sebab Newmont yang memiliki usaha di Australia, Selandia Baru dan Amerika Latin tidak melakukannya di negara lain. Pembuangan limbah tambang oleh Newmont juga dilakukan di kawasan yang tidak aman, dimana terdapat upwelling yang aksan mengaduk limbah, serta tidak sesuai AMDAL.

WALHI bersama LSM lain kini tengah beruapaya lewat jalur hukum untuk menghentikan pembuangan limbah oleh Newmont. Pembuangan harus dihentikan agar alam dan masyarakat tidak menanggung dampak lebih buruk.(sumber : kompas.com)

Artikel Terkait

0 comments:

SAVE THE EARTH

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...