Pembuangan Limbah Newmont Kembali Disorot – MAUL-UNDERGROUND

Rabu, 01 Februari 2012

Pembuangan Limbah Newmont Kembali Disorot



Sejumlah LSM menuding perusahaan pertambangan emas Newmont Nusa Tenggara di Sumbawa, NTB, melakukan pembuangan limbah tambang di tempat yang tidak aman. Menurut mereka, bahkan Newmont seharusnya tidak dibolehkan membuang limbah ke laut karena membahayakan lingkungan.

"Pembuangan limbah di Teluk Senunu ini merupakan yang terbesar di dunia," kata Pius Ginting, Manajer Kampanye Tambang dan Energi WALHI, dalam konferensi pers, Kamis (26/1/2012).
Alan F Koropitan Ph.D. dari Departemen Ilmu dan Teknologi Kelautan Institut Pertanian Bogor mengatakan, lokasi pembuangan limbah tambang tidak aman sebab dilakukan di wilayah upwelling.  Yakni wilayah tempat naiknya massa air laut ke permukaan. Wilayah upwelling berada dari selatan Pulau Jawa hingga bagian selatan Sumbawa.

Kenaikan air laut terjadi dalam siklus tahunan setiap bulan Juni-Juli-Agustus. Sementara sekitar bulan Januari akan terjadi downwelling. "Upwelling pasti akan mengangkat tailing (limbah tambang) ke permukaan," papar Alan yang merupakan peneliti bidang model hidrodinamik dan biogeokimia.

Limbah tambang yang dibuang dan akan teraduk lewat mekanisme upwelling akan berbahaya sebab mengandung logam berat yang beresiko bagi kesehatan ekosistem. "Logam berat yang ada memang masih di bawah baku mutu tetapi ini bisa terakumulasi lewat rantai makanan jadi membahayakan," imbuh Alan.
Mereka juga menyoroti lokasi pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan AMDAL. Kepmen LH no 92/2011 menyebut bahwa lokasi pembuangan adalah 9.03' LS dan 116.43' derajat BT kedalaman 125 meter. "Namun setelah kita plot ternyata lokasinya berbeda kurang lebih satu mil (sekitar 1.600 meter) dari yang seharusnya," ungkap Alan.

Berdasarkan analisis, pembuangan limbah lebih ke tengah laut dan lebih dangkal dari yang seharusnya. Praktik pembuangan tidak sesuai dengan AMDAL.

Pius mengatakan, pembuangan limbah ini sangat ironis. Newmont memiliki beberapa perusahaan di Australia, Selandia Baru dan Amerika Selatan. Namun, pembuangan ke laut tidak dilakukan.

"Di sana juga lokasinya di dekat laut tetapi pembuangan tidak dilakukan. Kita enggak rela karena Teluk Senunu ini masuk ke kawasan segitiga terumbu karang," papar Pius.

Menurut Pius, Indonesia sebenarnya sudah memiliki Rencana Aksi Peningkatan Konservasi Keanekaragaman hayati 2003-2020 yang salah satunya mengatur soal pembuangan limbah tambang.
"Pembuangan limbah ke laut harus dihentikan sejak tahun 2004. Kalau ada perusahaan yang membuang limbahnya ke laut, ijinnya akan dicabut," kata Pius.

Sayangnya, pada masa Gusti Muhammad Hatta menjabat Menteri LH, izin pembuangan limbah tambang ke laut oleh Newmont Nusa Tenggara justru dikeluarkan. Alan menjelaskan, keluarnya ijin itu sangat disayangkan. Menilik pengalaman Amerika Serikat dan Kanada, tidak ada satu perusahaan tambang pun yang bisa membuang limbahnya ke laut.

Menurut Alan, cara lain mengatasi limbah tambang pasti bisa diupayakan. Misalnya lewat injeksi ke dalam tanah atau cara lain yang memungkinkan. Perhitungan perusahaan seharusnya tidak hanya pada ongkos pengolahan limbah, tetapi juga ongkos kehilangan keanekaragaman hayati.

WALHI dan sejumlah LSM kini mengajukan tuntutan ke pengadilan atas pembuangan limbah Newmont Nusa Tenggara. Langkah ini seharusnya mendapatkan perhatian dari pemerintah.(sumber : kompas.com)

Artikel Terkait

2 comments:

Anonim mengatakan...

apa mungkin pemerintah bisa ambil tindakan? kayaknya gak mungkin dech. ane selalu pesimis dengan pemerintah yang udah amburadul.

MauL-Underground mengatakan...

jika pemerintah tidak bisa, kita sebagai generasi penerus harus bisa...

SAVE THE EARTH

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...